Waspadai Uang Palsu, Komisi XI: BI Diharapkan Perkuat Sosialisasi

31-01-2025 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris saat kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto : Singgih/Andri

PARLEMENTARIA, Karawang – Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menyoroti peredaran uang palsu di masyarakat dan menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat serta aparat penegak hukum. Menurutnya, Bank Indonesia (BI) telah melakukan pengecekan aktif secara berkala terhadap uang yang beredar, dan persentase uang palsu yang ditemukan masih tergolong kecil.

 

"Sepanjang yang kita ketahui, Bank Indonesia selalu melakukan pengecekan aktif terkait peredaran uang di masyarakat. Dari sekian triliun uang yang telah dicetak oleh Peruri dan diedarkan oleh BI, jumlah uang palsu yang beredar sangat kecil," ujar Andi Yuliani Paris, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025).

 

Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap peredaran uang palsu tidak hanya menjadi tanggung jawab BI, tetapi juga memerlukan kesadaran dari masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara uang asli dan palsu.

 

"Saya mengimbau masyarakat agar bisa mengenali perbedaan uang asli dan palsu. Bank Indonesia juga perlu lebih aktif melakukan edukasi dan sosialisasi tentang cara meraba, menerawang, serta melihat secara detail perbedaan antara uang asli dan palsu," tambahnya.

 

Lebih lanjut, Andi Yuliani Paris menyoroti kasus uang palsu yang ditemukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Menurutnya, uang palsu yang beredar tersebut memiliki kualitas yang menyerupai uang asli, namun tetap dapat dibedakan melalui bahan kertas dan fitur keamanan yang dimiliki uang resmi.

 

"Kertas uang yang asli hanya bisa dicetak oleh BI, bukan kertas biasa. Selain itu, ada logo khusus Bank Indonesia yang timbul serta tulisan angka kecil pada uang, misalnya Rp100 ribu. Ini yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka lebih waspada," jelasnya.

 

Ia juga menyoroti peran aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran uang palsu. Menurutnya, penegak hukum juga perlu mendapatkan edukasi dari Bank Indonesia agar lebih memahami perbedaan uang asli dan palsu, terutama dalam menindaklanjuti kasus-kasus pemalsuan uang.

 

Sebagai langkah pencegahan, Andi Yuliani Paris berharap Bank Indonesia dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum secara lebih masif. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan peredaran uang palsu dapat diminimalisir. (skr/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi XI Setujui Realokasi & Refocusing Anggaran BS LPS, Demi Penguatan Fungsi Supervisi
03-02-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS), Komisi...
Komisi XI Dukung Evaluasi Program Strategis Nasional, Dorong Peran Swasta
01-02-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Karawang - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menegaskan perlunya evaluasi terhadap Program Strategis Nasional (PSN)...
Komisi XI Dukung Efisiensi Anggaran APBN, Maksimalkan Ruang Fiskal
01-02-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, karawang - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi kewajiban bagi pemerintah...
Keamanan Uang Rupiah Harus Ditingkatkan, Demi Cegah Uang Palsu Beredar
01-02-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Karawang - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, menegaskan pentingnya peningkatan keamanan uang rupiah guna mencegah peredaran...